Jumat, 20 Mei 2011

Legislatif Indonesia

Legislatif di Indonesia. Badan legislatif adalah struktur politik yang berfungsi mewakili warga negara di dalam proses pembuatan kebijakan negara. Peran badan ini semakin signifikan dan mendetail utamanya pasca transisi politik Indonesia tahun 1998. Undang-undang Dasar 1945 pun telah beberapaka kali diamandemen, dan secara khusus menspesifikkan nama struktur dan fungsi dari badan-badan legislatif Indonesia.

Melalui UUD 1945, dapat diketahui bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang berbeda-beda. Sebab itu, Jimly Asshiddiqie menyebut Indonesia setelah Amandemen ke-4 UUD 1945, Indonesia menerapkan sistem Trikameral (sistem 3 kamar) dalam lembaga perwakilan rakyat.

Sebagai pembanding, dapat kita lihat sistem ketatanegaraan Amerika Serikat. Di negara tersebut kekuasaan legislatif ada di tangan Kongres. Kongres terdiri atas The House of Representatives dan Senates. Anggota The House of Representatives terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota Senates terdiri atas wakil-wakil negara bagian. Kongres tidak berdiri sebagai badan tersendiri oleh sebab ia hanya ada berkat gabungan antara anggota The House of Representatives dan Senates. Sementara di Indonesia, ada 3 lembaga perwakilan yang diakui konstitusi, yaitu MPR, DPR, dan DPD.

MPR merupakan struktur legislatif yang Cuma berkedudukan di tingkat pusat. Fungsi dari badan ini adalah mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-undang Dasar. Anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota yang dipilih melalui pemilu. MPR bersidang sedikitnya 5 tahun sekali dan setiap keputusannya diambil dengan suara terbanyak.

DPR adalah suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang. Dalam membentuk undang-undang tersebut, DPR harus melakukan pembahasan serta persetujuan bersama Presiden. Fungsi-fungsi yang melekat pada DPR adalah fungsi anggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, setiap anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul, dan hak imunitas.

Anggota DPR ini seluruhnya dipilih melalui mekanisme pemilihan umum dan setiap calonnya berasal dari partai-partai politik. Secara substansial, struktur dan fungsi DPRD I serta DPRD II adalah sama dengan DPR pusat. Hanya saja, lingkup kewenangan DPRD I adalah di tingkat Provinsi sementara DPRD II di tingkat Kabupaten/Kota.

DPD adalah struktur legislatif yang relatif baru dalam sistem politik Indonesia. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, dan jumlah anggota DPD di setiap provinsi adalah sama. Namun, Undang-undang Dasar 1945 mengatur bahwa jumlah total anggota DPD ini tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya 1 kali dalam setahun.

Sesuai namanya, DPD berfungsi mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain mengajukan, DPD juga ikut serta di dalam membahas rancangan undang-undang yang mereka ajukan ke DPR itu. Juga, DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Sehubungan dengan fungsi di atas, selain mengusulkan, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan, DPD juga punya hak untuk mengawasi pelaksanaan setiap undang-undang berkait masalah di atas. Namun, sebagai hasil pengawasan, DPD tidak dapat bertindak langsung oleh sebab mereka harus menyampaikan terlebih dahulu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

UUD 1945
UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Ia mengatur prinsip-prinsip dasar ketatanegaraan negara. Hubungan lembaga-lembaga negara baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif dimuat dalam konstitusi ini. UUD 1945 itu sendiri bukan sesuatu yang kaku atau tidak bisa berubah. Bahkan UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan atau amandemen.

Amandemen Pertama terjadi di dalam Sidang MPR tahun 1999, tepatnya ditetapkan pada 19 Oktober 1999. Subtansi perubahan adalah pada pembatasan kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif. Amandemen Kedua terjadi di Sidang Tahunan MPR tahun 2000, tepatnya tanggal 18 Agustus 2000. Substansi perubahan adalah pada pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam memperkuat kedudukan DPR dan ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM.

Amandemen Ketiga terjadi pada Sidang Tahunan MPR 2001, tepatnya tanggal 9 Nopember 2001. Substansi perubahan pada pengubahan atau penambahan ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara, dan hubungan antarlembaga negara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta tentan Pemilihan Umum.

Amandemen Keempat terjadi pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002, tepatnya tanggal 10 Agustus 2002. Substansi perubahan meliputi kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agusng (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.

Melalui 4 amandemen tersebut, terjadi perubahan UUD 1945 yang awalnya hanya terdiri atas 71 butir ketentuan menjadi 199 butir. Dari 199 butir tersebut, hanya 25 butir atau 25% yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, 174 butir atau 88% merupabakan butir-butir baru atau butir-butir lama yang telah mengalami perubahan.

Agar lebih jelas melihat peta lembaga-lembaga politik Indonesia berdasarkan UUD 1945, silakan lihat tabel berikut :


Majelis Permusyawaratan Rakyat
Kedudukan MPR. MPR Indonesia sesungguhnya dirancang ke aras 2 kamar tersebut (DPR dan DPD). Namun, melalui amandemen terakhir UUD 1945, MPR tetap menjadi badan tersendiri yang diatur konstitusi. Argumentasi Trikameral ini sebagai berikut :


  1. Keberadaan Utusan Golongan telah dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional (functional representation) di MPR menjadi tidak ada lagi. Sebab itu, anggota MPR hanya terdiri atas anggota DPR mewakili prinsip keterwakilan politik (political representation) dan DPD mewakili prinsip keterwakilan daerah (regional representation).
  2. MPR tidak lagi berfungsi selaku “supreme body” yang punya kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol. Sebelumnya, MPR fungsi-fungsi : (1) menetapkan UUD dan mengubah UUD; (2) menetapkan GBHN; (3) memilih Presiden dan Wakil Presiden; (4) meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden; (5) memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden. Kini fungsi tersebut telah susut menjadi hanya : (1) menetapkan UUD dan atau Perubahan UUD; (2) melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan (3) memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden, dan (4) menetapkan Presiden dan atau Wakil Presiden Pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden.
  3. Amandemen UUD 1945 menyuratkan kekuasaan membentuk Undang-undang Dasar ada di tangan DPR (bukan MPR lagi). Sebab itu, Indonesia kini menganut “separation of power” (pemisahan kekuasaan).
  4. Dengan diterapkannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, MPR tidak lagi punya kuasa memilih keduanya. Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan langsung kepada rakyat.

Kendati begitu, ada beberapa peran vital yang diemban MPR. Misalnya, menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Pasal 8 ayat 2 menyatakan dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya 60 hari MPR bersidang untuk memilih wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan Presiden. Selain itu, Pasal 8 ayat 3 menyebut, bahwa dalam hal terjadinya kekosongan presiden dan wakil presiden secara bersamaan, maka selambat-lambatnya dalam 30 hari MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari 2 pasangan calon presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wapres-nya meraih suara yang terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya.

Juga, Pasal 3 ayat 3, Pasal 7A dan Pasal 7B, MPR punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 37 UUD 1945. Dengan argumentasi-argumentasi di atas, dapat dipahami bahwa MPR adalah lembaga yang berdiri sendiri di samping DPR dan DPD. Sebab itu, Indonesia dikenal menerapkan sistem perwakilan 3 kamar (trikameralisme).

Mengenai kecilnya peran MPR ini, Maswardi Rauf menulis bahwa sempat muncul pemikiran bahwa MPR itu tidak perlu dilembagakan. MPR tidak perlu berbentuk badan tersendiri sebab ia sekadar joint session dari persidangan-persidangan yang dilakukan DPR dan DPD. Lebih lanjut, Rauf menyatakan MPR sekadar punya 3 fungsi, yaitu : (1) Mengubah dan menetapkan UUD; (2) Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden, dan (3) Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya (tentu, setelah mendengar usulan DPR dan mekanisme lain di dalam UUD 1945).

Fungsi MPR yang pertama dan ketiga bukanlah fungsi yang rutin dilakukan (jarang). Fungsi melantik Presiden dan Wakil Presiden pun sekadar seremonial, karena MPR sekadar melakukan upacara. Perlu diingat, yang memilih Presiden dan Wakil Presiden bukan lagi MPR, tetapi rakyat secara langsung. Sebab itu, MPR tidak dapat menghambat jalannya pelantikan dengan kuorum kehadiran anggota mereka apalagi jumlah suara yang setuju/tidak setuju pelantikan tersebut.

MPR dalam Sejarah. Dalam perspektif historis, cikal bakal MPR kini adalah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang beroperasi tahun 1945 hingga 1949. Saat itu, tata negara Indonesia belumlah semapan sekarang. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Dalam masa itu belumlah ada struktur legislatif bernama MPR. Namun, dalam Aturan Peralihan UUD 1945 termaktub bahwa “sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk oleh UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.”

Tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat yang saat itu merupakan badan pembantu Presiden. Anggotanya terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah, termasuk anggota PPKI. Susunan pimpinan KNIP ini adalah :
  • Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
  • Wakil : Mr. Sutardjo Kartohadikusuma
  • Wakil : Mr. J. Latuharhary
  • Wakil : Adam Malik

KNIP lalu mengusulkan pada eksekutif untuk menerbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X/1945 pada tanggal 16 Oktober 1945. Isi dari maklumat tersebut adalah diserahinya tugas-tugas MPR dan DPR serta penetapan Garis Besar Haluan Negara kepada KNIP, sebelum badan-badan yang diperuntukkan untuk itu belum ada.

UUD Republik Indonesia Serikat dan UUDS 1950. Pada tahun 1949 hingga 1959 berlaku dua versi konstitusi berbeda: Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara. Di dalam 2 versi konstitusi tersebut, lembaga bernama MPR tidaklah dikenal. Pada masa ini pula, Indonesia menyelenggarakan Pemilu pertama tanggal 29 September 1955. Dalam Pemilu ini, rakyat secara langsung memilih anggota DPR dan Konstituante (badan penyusun undang-undang dasar).

Setelah terpilih, Konstituante segera bersidang menyusun UUD. Namun, di dalam Konstituante sendiri terjadi aneka perdebatan yang berujung pada ditemuinya “jalan buntu.” Untuk mengatasi itu, Presiden RI (Sukarno) segera mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959. Isi dekrit tersebut adalah : Pembubaran Konstituante; Berlakunya kembali UUD 1945 dan pembatalan UUDS 1950, serta pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Upaya Presiden ini merupakan bentuk pengimplementasian pendirian struktur-struktur politik yang memang digariskan dalam UUD 1945.

MPRS. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 2 tahun 1959. Dasar hukumnya adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu. Isi dari Penpres tersebut adalah :
  1. MPRS terdiri atas anggota DPR Gotong Royong ditambah utusan-utusan daerah dan golongan
  2. Jumlah anggota MPR ditetapkan Presiden.
  3. Yang dimaksud daerah dan golongan adalah Daerah Swatantra Tingkat I (setara provinsi) dan Golongan Karya (fungsional).
  4. Anggota tambahan MPRS diangkat Presiden dan mengucap sumpah menurut agama di hadapat Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
  5. MPRS punya ketua dan beberapa wakil ketua yang diangkat Presiden.

Jumlah anggota MPRS yang dibentuk kemudian, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 199 tahun 1960, adalah 616 orang. Jumlah ini terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah. Susunannya sebagai berikut :
  • Ketua : Chairul Saleh
  • Wakil : Mr. Ali Sastroamidjojo
  • Wakil : K.H. Idham Chalid
  • Wakil : Dipa Nusantara Aidit
  • Wakil : Kolonel Wilujo Puspojudo

Dalam kelanjutannya, MPRS ini melakukan beberapa kali sidang. Sidang pertama diadakan 10 Nopember s/d 7 Desember 1960, yang menghasilkan dua keputusan berikut : (1) Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar daripada Haluan Negara, dan; (2) Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.

Sidang kedua yang diadakan MPRS berlangsung tanggal 15 s/d 22 Mei 1963. Dalam sidang kedua ini dicapat 2 ketetapan berikut : (1) Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup, dan; (2) Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.

Sidang ketiga yang diadakan MPRS terjadi pada tanggal 11 s/d 16 April 1965. Sidang ini menghasilkan ketetapan-ketetapan berikut : (1) Ketetapan MPRS Nomor V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang berjudul Berdiri di Atas Kaki Sendiri yang lebih dikenal dengan “Berdikari” sebagai Penugasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia; (2) Ketetapan MPRS Nomor VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di Atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan; (3) Ketetapan MPRS Nomor VII/MPRS/1965 tentang “Gesuri”, “TAVIP” (Tahun Vivere Pericoloso), “The Fifth Freedom is Our Weapon” dan “The Era of Confrontation” sebagai Pedoman-pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia, dan; (4) Ketetapan MPRS Nomor VIII/MPRS/1965 tentang Prinsip-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/Perwakilan.

Pada periode 1966 hingga 1972, periode setelah Presiden Sukarno tidak lagi menjabat presiden, terciptalah susunan pimpinan MPRS sebagai berikut :
  1. Ketua : Dr. A.H. Nasution
  2. Wakil : Osa Maliki
  3. Wakil : H.M. Subchan Z.E.
  4. Wakil : M. Siregar
  5. Wakil : Mashudi

Struktur baru MPRS ini mengadakan Sidang Umum keempat MPRS di Istora Senayan Jakarta tanggal 21 Juni hingga 5 Juli 1966. Sidang umum ini menghasilkan sangat banyak ketetapan, yang totalnya berjumlah 24. Dalam Sidang Umum keempat ini juga diadakan Sidang Istimewa MPRS untuk mendengar Pidato Pertanggungjawaban Presiden Sukarno dalam pidatonya yang dikenal sebagai Nawaksara.

MPRS tidak puas dengan pidato pertanggungjawaban tersebut, dan Presiden Sukarno lalu melengkapinya pada tanggal 10 Januari 1967 dengan suratnya berjudul “Pelengkap Nawaksara.” Namun, tetap saja ini tidak memuaskan MPRS. MPRS sebab itu mengambil kesimpulan bahwa Presiden tidak memenuhi kewajiban konstitusional.

Di sisi lain, DPR-GR mengusulkan pada MPRS untuk mengadakan kembali Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Sukarno dan mengangkat Letjen Suharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum. Sidang Istimewa akhirnya digelar MPR tanggal 7 hingga 12 Maret 1967.

Pada tahun 1971, Indonesia mengadakan Pemilu yang pertama. Dari Pemilu tersebut dihasilkan Susunan pimpinan MPR (tidak pakai sementara lagi). Susunan keanggotaan MPR ini didasarkan pada Undang-undang No.16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR. Menurut UU tersebut, jumlah anggota MPR adalah 920 orang, dengan komposisi berikut :
  • Fraksi ABRI : 230 orang
  • Fraksi Karya Pembangunan : 392 orang
  • Fraksi PDI : 42 orang
  • Fraksi Persatuan Pembangunan : 126 orang
  • Fraksi Utusan Daerah : 130 orang

Pola MPR seperti di atas konsisten selama periode Orde Baru hingga 1998. Posisi MPR, dalam sidang 5 tahunannya melakukan hal-hal rutin seperti mengangkat Suharto sebagai presiden, dan menentapkan GBHN yang draf-nya sudah ditentukan oleh pemerintah. Kondisi ini sedikit berubah pasca transisi politik Indonesia 1998.

Pasca 1998. Pasca 1998, MPR mengalami perubahan sesuai perubahan politik yang terjadi di Indonesia. Perubahan ini tampak dari berubahnya fraksi-fraksi yang dihasilkan antar periode Pemilu.

Dalam periode 1999 – 2004, jumlah Fraksi yang ada di MPR terdiri atas 9 Fraksi dan 1 NonFraksi. Fraksi-fraksi yang ada adalah Fraksi Partai Bulan Bintang (14 orang), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (305 orang); Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa (5 orang); Fraksi Partai Daulah Ummat (8 orang); Fraksi Partai Golongan Karya (297 orang); Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (109 orang); Fraksi PPP (123 orang); Fraksi Reformasi (46 orang); Fraksi TNI/Polri (96 orang); dan nonFraksi 1 orang yaitu Drs. Dr. Muhammad Ali, SH., Dip. Ed., M.Sc.

Pasca pemilu 2004, tercipta formasi baru Fraksi MPR yang terdiri atas 8 Fraksi dan 1 Kelompok Dewan Perwakilan Daerah. Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golongan Karya (PKPB dan PBR bergabung ke sini); Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDS bergabung ke sini); Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; Fraksi Partai Demokrat (gabunga 5 parpol dengan 20 kursi); Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa; Fraksi Partai Keadilan Sejahtera; Fraksi Partai Bintang Pelopor Demokrasi (gabungan PBB, PP, PNI-Marhaenisme, PKPI, PPDK, dan PPDI), serta Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (132 orang).

Dewan Perwakilan Rakyat


Dewan Perwakilan Rakyat (seterusnya disingkat DPR) merupakan sebuah lembaga yang menjalankan fungsi perwakilan politik (political representative). Jimly Asshiddiqie menyebut, fungsi legislatif berpusat di tangan DPR. Anggotanya terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota DPR melihat segala masalah dari kacamata politik. Melalui lembaga ini, masyarakat di suatu negara diwakili kepentingan politiknya dalam tata kelola negara sehari-hari. Kualitas akomodasi kepentingan sebab itu bergantung pada kualitas anggota dewan yang dimiliki.

Dalam skema sistem politik David Easton, DPR bekedudukan hampir di setiap lini: Dalam lini Input, DPR merespon kepentingan masyarakat melakukan mekanisme pengaduan harian; Di lini konversi, DPR bersama pemerintah bernegosiasi bagaimana kepentingan masyarakat diakomodir; dan di lini Output, DPR mengeluarkan Undang-undang yang merupakan kebijakan negara yang harus dijalankan lembaga kepresidenan.

Lebih lanjut, Almond telah merinci aneka fungsi yang dimaksud skema sistem politik Easton. Dalam konteks pemikiran Almond, maka DPR adalah struktur yang menjalankan fungsi-fungsi Input (agregasi kepentingan, komunikasi politik) dan fungsi output yaitu Legislasi.

Dalam kekuasaannya sebagai legislator, DPR berhadapan dengan Presiden dan DPD. Harus ada kerjasama harmonis antara ketiga institusi ini, kendati kekuasaan legislatif tetap ada di tangan DPR.

Hubungan DPR dengan Presiden. Berdasar Pasal 20 UUD 1945, DPR dipahami sebagai lembaga legislasi atau legislator, bukan Presiden atau DPR. Dalam konteks pembuatan undang-undang oleh DPR ini, UUD 45 menggariskan hal-hal sebagai berikut :
  • DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif, bukan Presiden atau DPD
  • Presiden adalah lembaga yang mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah mendapat persetujuan besama dalam rapat paripurna DPR resmi menjadi Undang-undang.
  • Rancangan Undang-undang yang telah resmi sah menjadi Undang-undang wajib diundangkan sebagaimana mestinya.
  • Setiap rancangan undang-undang dibahas agar diperoleh persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam persidangan DPR.
  • Jika RUU adalah inisiatif DPR, maka DPR sebagai institusi akan berhadapan dengan Presiden sebagai kesatuan institusi yang dapat menolak inisiatif DPR itu (seluruhnya atau sebagian). RUU itu tidak boleh lagi diajukan DPR dalam tahun sidang yang sama. Di sini, posisi DPR dan Presiden berimbang.
  • Jika RUU inisiatif Presiden, maka DPR juga berhak menerima ataupun menolak (sebagian atau seluruhnya). DPR dapat melakukan voting untuk menerima atau menolak RUU yang diajukan Presiden itu.
  • Jika suatu RUU telah disetujui dalam rapat paripurna DPR dan disahkan dalam rapat DPR tersebut, maka secara substantif ataupun materiil RUU tersebut sah sebaga UU. Namun, pengesahan DPR itu belum mengikat secara umum karena belum disahkan oleh Presiden serta diundangkan sebagaimana mestinya. Meski Presiden sudah tidak dapat lagi mengubah materinya atau tidak menyetujuinya, tetapi sebagai UU ia sudah sah.
  • Suatu RUU yang disahkan DPR sebagai UU baru bisa berlaku umum mempertimbangkan kondisi berikut : (a) Faktor pengesahan oleh Presiden dengan cara menandatangani naskah Undang-undang itu; (b) Faktor tenggang waktu 30 hari sejak pengambilan keputusan atas rancangan UU tersebut dalam rapat paripurna DPR (pengesahan materil oleh DPR, pengesahan formil oleh Presiden).


Fungsi-fungsi DPR. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. Fungsi anggaran adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden. Fungsi pengawasan adalah mengawasi jalannya pemberlakuan suatu undang-undang oleh DPR berikut aktivitas yang dijalankan Presiden.

Hak DPR sebagai Lembaga. Untuk melaksakan fungsi-fungsinya, DPR memiliki serangkaian hak. Hak-hak tersebut dibedakan menjadi Hak DPR selaku Lembaga dan Hak DPR selaku Perseorangan. Hak-hak DPR selaku Lembaga meliputi hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

Hak Interpelasi DPR ini diatur dalam UU No.22 tahun 2003, yaitu hak DPR sebagai lembaga, untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak Angket adalah hak DPR sebagai lembaga, untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga, untuk mengajukan usul menyatakan pendapat mengenai :

  1. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional;
  2. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  3. dugaan bahwa Presiden dan atau Wapres melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wapres.

Hak Anggota DPR. Selain itu, Hak-hak DPR selaku Perseorangan meliputi (1) Hak Mengajukan RUU; (2) Hak Mengajukan Pertanyaan; (3) Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat; (4) Hak Memilih dan Dipilih; (5) Hak Membela Diri; (6) Hak Imunitas; (7) Hak Protokoler; dan, (8) Hak Keuangan dan Administratif. Keterangannya adalah sebagai berikut :
  1. Hak Mengajukan Rancangan Undang-undang adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang.
  2. Hak Mengajukan Pertanyaan adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden yang disusun baik secara lisan/tulisan, singkat, jelas, dan disampaikan kepada pimpinan DPR.
  3. Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat adalah hak setiap anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
  4. Hak Memilih dan Dipilih adalah hak setiap anggota DPR untuk menduduki jabata tertentu pada alat kelengkapan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  5. Hak Membela Diri adalah hak setiap anggota DPR untuk melakukan pembelaan diri dan atau memberi keterangan kepada Badan Kehormatan DPR atas tuduhan pelanggaran Kode Etik atas dirinya.
  6. Hak Imunitas adalah hak setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPR dan Kode Etik anggota dewan.
  7. Hak Protokoler adalah hak setiap anggota DPR bersama Pimpinan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
  8. Hak Keuangan dan Administratif adalah hak setiap anggota DPR untuk beroleh pendapatan, perumahan, kendaraan, dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan selaku wakil rakyat.

Kewajiban Anggota DPR. Selain punya hak, anggota DPR juga punya serangkaian kewajiban yang harus ia penuhi selama masa jabatannya (5 tahun). Kewajiban-kewajiban tersebut adalah :
  1. mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  4. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
  5. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  7. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dangolongan;
  8. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
  9. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR; dan
  10. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

Fraksi DPR. Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil Pemilihan Umum. Fraksi, bersifat mandiri, dan dibentuk dalam rangka optimalisasi dan keefektifan pelaksanaan tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban DPR.

Fraksi mempunyai jumlah anggota sekurang-kurangnya 13 orang. Fraksi dibentuk oleh anggota partai politik hasil Pemilihan Umum. Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan anggota dari 2 atau lebih partai politik hasil Pemilihan Umum yang memperoleh kurang dari 13 orang atau bergabung dengan Fraksi lain. Setiap Anggota harus menjadi anggota salah satu Fraksi. Pimpinan Fraksi ditetapkan oleh anggota Fraksinya masing-masing.

Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggota dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR. Fraksi bertugas meningkatkan kemampuan, disiplin, keefektifan, dan efisiensi kerja anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR. DPR menyediakan sarana dan anggaran guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.

Alat Kelengkapan DPR. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR membentuk Alat Kelengkapan DPR terdiri dari: (1) Pimpinan DPR; (2) Badan Musyawarah; (3) Komisi; (4) Badan Legislasi; (5) Panitia Anggaran; (6) Badan Urusan Rumah Tangga; (7) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; (8) Badan Kehormatan; dan (9) Panitia Khusus.

1. Pimpinan DPR RI

Pimpinan DPR merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif, terdiri atas satu orang Ketua dan 3 orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Paripurna.

Calon Ketua dan Wakil Ketua diusulkan kepada Pimpinan Sementara secara tertulis oleh Fraksi dalam satu paket calon Pimpinan yang terdiri atas 1 orang calon Ketua dan 3 orang calon Wakil Ketua dari Fraksi yang berbeda untuk di tetapkan sebagai paket calon dalam Rapat Paripurna.

Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota. Calon Ketua dan Wakil Ketua diusulkan kepada Pimpinan Sementara secara tertulis oleh Fraksi dalam satu paket calon Pimpinan yang terdiri atas 1 orang calon ketua dan 3 orang calon Wakil Ketua dan Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon dalam Rapat Paripurna.

Tugas Pimpinan DPR antara lain:
  • memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  • menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
  • menjadi juru bicara DPR;
  • melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
  • melaksanakan konsultasi dengan Presiden dan Pimpinan Lembaga Negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
  • mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan;
  • melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR;
  • mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPR.
2. Badan Musyawarah (BAMUS) Badan Musyawarah (Bamus) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. Keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Jumlah Anggota Badan Musyawarah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari jumlah Anggota yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Tugas Badan Musyawarah antara lain:
  • menetapkan acara DPR untuk 1 Tahun Sidang, 1 Masa Persidangan, atau sebagian dari suatu Masa Sidang, dan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang, dengan tidak mengurangi hak Rapat Paripurna untuk mengubahnya;
  • meminta dan/atau memberikan kesempatan alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas tiap-tiap alat kelengkapan;
  • menentukan penanganan suatu Rancangan undang-Undang atau pelaksanaaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR.
3. Komisi Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi. Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR. Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya. Tugas Komisi di bidang anggaran : mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah. Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya; membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya; melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta membahas dan menindklanjuti usulan DPD. Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.                                                                          4. Badan Legislasi (BALEG) Susunan keanggotaan Badan Legislasi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Tugas Badan Legislasi antara lain: merencanakan dan menyusun program Legislasi Nasional yang memuat daftar urutan Rancangan Undang-Undang untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap Tahun Anggaran; dan menyiapkan Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; dan melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diajukan Anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan Dewan, membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya. Badan Legislasi dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Pemerintah, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui Pimpinan DPR. 5. Panitia Anggaran Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang, terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan dari Fraksi. Panitia Anggaran bertugas melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Panitia Anggaran dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat Kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Dengar Pendapat Umum, baik atas permintaan Panitia Anggaran maupun atas permintaan pihak lain; serta mengadakan konsultasi dengan DPD. 6. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Susunan keanggotaan BURT ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Tugas BURT adalah antara lain; membantu Pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal; membantu Pimpinan DPR dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh sekretariat Jenderal; dan membantu Pimpinan DPR dalam merencanakan dan menyusun Anggaran DPR dan Anggaran Sekretariat Jenderal. BURT dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekretariat Jenderal. BURT memberikan laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam satu Tahun Sidang kepada Pimpinan DPR. Dalam melaksanakan tugasnya BURT bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR. 7. Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Susunan keanggotaan BKSAP ditetapkan oleh DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Susunan keanggotaan BKSAP ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Tugas BKSAP antara lain: membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen-parlemen dan/atau anggota-anggota parlemen; mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR; mengadakan evaluasi dan mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas BKSAP, terutama hasil kunjungan delegasi DPR ke luar negeri; dan memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPR tentang masalah kerjasama antar parlemen. BKSAP dalam melaksanakan tugasnya dapat; mengadakan konsultasi dengan pihak yang dipandang perlu mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya; mengadakan hubungan dengan parlemen negara lain dan organisasi internasional atas penugasan atau persetujuan Pimpinan DPR. 8. Badan Kehormatan Susunan keanggotaan Badan Kehormatan ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 13 (tiga belas) orang. Tugas Badan Kehormatan antara lain :
  1. Menetapkan keputusan hasil penyelidikan dan verifikasi dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Pimpinan DPR.
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena: tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota; tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; melanggar sumpah/janji, Kode Etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota; atau melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
Badan Kehormatan mempunyai wewenang untuk: memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan pernjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain. Setelah Badan Kehormatan melakukan penelitian dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, bukti-bukti serta sanksi-sanksi, Badan Kehormatan dapat memutuskan sanksi berupa:
  • Teguran tertulis yang disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Anggota yang bersangkutan.
  • Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR yang disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibacakan dalam rapat Paripurna.
  • Pemberhentian sebagai Anggota oleh Pimpinan DPR disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada anggota yang bersangkutan.
  • Badan Kehormatan dapat menetapkan keputusan rehabilitasi, apabila Anggota yang diadukan terbukti tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Kode Etik yang diumumkan dalam rapat Paripurna dan dibagikan kepada seluruh Anggota.
9. Panitia Khusus Apabila memandang perlu, DPR dapat membentuk Panitia Khusus yang bersifat sementara. Komposisi keaggotaan Panitia Khusus ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi. Jumlah Anggota Panitia Khusus ditetapkan oleh Rapat Paripurna sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) orang. Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna. Panitia Khusus bertanggung jawab kepada DPR. Panitia Khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesasi. Rapat Paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja Panitia Khusus. Panitia yang dibentuk oleh Alat Kelengkapan disebut Panitia Kerja atau tim yang berjumlah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan, kecuali Tim yang dibentuk oleh Pimpinan DPR disesuaikan dengan kebutuhan. Panitia Kerja atau Tim bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Alat Kelengkapan DPR yang membentuknya. Panitia Kerja atau Tim dibubarkan oleh Alat Kelengkapan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Tindak lanjut hasil kerja Panitia Kerja atau Tim ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya. Proses Pembuatan Undang-undang. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada 2 RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Jika RUU dari Pemerintah. RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut. Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD. Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden. Jika RUU dari DPD. RUU beserta penjelasan/keterangan, dan atau naskah akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian dalamRapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota. Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna. Bamus selanjutnya menunjuk Komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Badan Legislasi mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna. RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut. Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR,Presiden menunjuk Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR. DPRD Provinsi. Pada prinsipnya, posisi DPRD Provinsi sama dengan DPR, tetapi diarahkan ke pembuatan perundang-undangan di tingkat Provinsi. Eksekutif mitra kerjanya adalah Gubernur. Fungsi DPRD Provinsi adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sementara itu, tugas dan wewengang DPRD Provinsi adalah sebagai berikut :
  1. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. menetapkan APBD bersama dengan gubernur;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
  5. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
  6. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD Provinsi memiliki hak yang sama dengan DPR, baik selaku lembaga maupun perseorangan anggota. Hak selaku lembaga tersebut adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Sementara itu, selaku perseorangan, setiap anggota DPRD Provinsi memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah (perda), hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak protokoler, dan hak keuangan/administratif. Selain hak, kewajiban anggota DPRD Provinsi adalah sama dengan kewajiban anggota DPR. Hanya saja, lingkup penerapannya ada di Provinsi. Keputusan peresmian jabatan seorang anggota DPRD Provinsi diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. DPRD Kabupaten/Kota. Peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan melalui Keputusan Gubernur. Jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya adalah 20 dan sebanyak-banyaknya 45 orang. Setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berdomisili di Kabupaten/Kota tersebut. Untuk hak, kewajiban, dan kewenangan lainnya adalah mirip denga DPRD Provinsi. Hanya saja, diterapkan di lingkup Kabupaten/Kota dengan mitra kerjanya yaitu Bupati/Walikota.

Dewan Perwakilan DaerahDewan Perwakilan Daerah anggotanya dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama (misalnya 4 orang) dan total seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. DPD bersidan sedikitnya 1 kali dalam 1 tahun. DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR. RUU tersebut harus berlingkup pada otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD ikut serta dengan DPR membahas RUU yang sudah disebut di atas. Selain itu, DPD juga dapat memberi pertimbangan kepada DPR seputar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta RUU yang berkaitan dengan masalah pajak, pendidikan, dan agama. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sehubungan dengan hal telah disebut. Hasil dari pengawasan tersebut disampaikan kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. DPD tadinya dimaksudkan selaku Kamar Kedua (bikameral) Indonesia. Namun, itu harus memenuhi ketentuan bikameralisme, yaitu jika kedua kamar sama-sama menjalankan fungsi legislatif. DPD sama sekali tidak punya kekuasaan legislatif. Pasal 22D UUD 1945 menyiratkan tidak ada satupun kekuasaan DPD untuk membuat UU, meskipun berhubungan dengan masalah daerah. Selain itu, persyaratan menjadi anggota DPD terkesan lebih berat ketimbang menjadi anggota DPR. Misalnya, total seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 anggota DPR. Selain itu, jumlah mereka haruslah sama di tiap provinsi tanpa memandang besar kecilnya jumlah penduduk di provinsi tersebut. Bandingkan dengan kuosien anggota DPR yang kursinya diproporsikan menurut jumlah penduduk. Makin besar jumlah penduduk, makin besar pula kursi perwakilannya. Sehubungan beratnya syarat anggota DPD ini, contoh dapat diambil di Jawa Timur. Total anggota DPD dari provinsi tersebut adalah 4 orang. Satu kursi DPD sebab itu membutuhkan suara 5.500.000 pemilih. Sementara untuk anggota DPR, Cuma membutuhkan angka 550.000. Maswardi Rauf menyatakan, posisi DPD sekadar selaku partner DPR. DPD yang dipilih langsung oleh rakyat seperti DPR, ternyata tidak memiliki kewenangan yang sama seperti DPR. Ketentuan konstitusi ini akibat munculnya beberapa pandangan. Pertama, anggota DPR sesunggunya telah mencerminkan kepentingan daerah-daerah yang ada di Indonesia. Kedua, kecilnya peran DPD akibat muncul kekhawatiran terjadinya konflik antara DPR dengan DPD dalam proses pembuatan UU yang sulit dicari jalan keluarnya nanti. ---------------------------------------------------------


Referensi :
  • Jimly Asshiddiqie, Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi, Bahan Seminar Membangun Masyarakat Sadar Konstitusi, 8 Juli 2008, (Jakarta : DPP Partai Golkar, 2008).
  • Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan Keempat UUD tahun 1945, Makalah Seminar Pembangunan Hukum Nasional VII, (Denpasar : Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, 14-18 Juli 2003)
  • Maswardi Rauf, Perkembangan UU Bidang Politik Pasca Amandemen UUD 1945, (Pembanding Tulisan makalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.SH berjudul “Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945” yang disajikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di Denpasar, Bali, pada tanggal l4-18 Juli 2003.)
  • Moh. Samsul Arifin, Memaknai Pengajuan Hak Interpelasi, (www.sinarharapan.co.id) download di http://www.sinarharapan.co.id/berita/0411/22/nas06.html tanggal 18 Desember 2008.
  • Undang-undang Dasar 1945, Amandemen ke-4.
  • Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • www.dpr.go.id. Tata Tertib
  • www.mpr.go.id
  • www.transparansi.or.id

Eksekutif Indonesia

Badan eksekutif di Indonesia. Eksekutif adalah struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara langsung. Sementara itu Support Bodies, berada di bawah lembaga Presiden, dan menjalankan fungsi dukungan terhadap Governing Bodies.

Governing Bodies terdiri atas Presiden/Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian Negara, dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, Support Bodies terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia) yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta lembaga Kepolisian Negara. Support Bodies tidak melakukan fungsi pemerintahan.

Presiden dan Wakil Presiden

Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang.

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan Presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi periode.

Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden juga memiliki kewenangan meyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahawa ditetapkan dengan undang-undang.

Selain itu, Presiden juga memiliki hak untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencaabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya juga diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan undang-undang. Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini diatur dengan undang-undang.

Layaknya sebuah organisasi, Presiden Republik Indonesia memiliki visi, misi dan strategi sendiri. Lengkap ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut :

Visi :
• terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
• terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak azasi manusia, serta
• terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan yang layak serta memberikan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Misi :
• mewujudkan Indonesia yang aman dan damai;
• mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis;
• mewujudkan Indonesia yang sejahtera.

Strategi :
• strategi Penataan Kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan jiwa dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila; Undang-undang Dasar 1945 (tertama Pembukaan Undang-undang Dasar 1945); tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tetap berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika;
• strategi Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tertutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.

Kementrian Republik Indonesia

Menteri adalah pembantu presiden. Ia diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia dibagi ke dalam 3 kategori yaitu Kementerian Koordinator, Kementrian Departemen, dan Kementrian Negara.

Kementrian Koordinator bertugas membantu presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia, menteri koordinator terdiri atas 3 bagian, yaitu : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Fungsi yang ada padanya adalah :
1. pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk permasalahan dalam pelaksanaan tugas,
2. pengkoordinasioan dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) di bidang politik dan keamanan;
3. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Menteri Negara bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi terhadap kebijakan seputar bidang yang diembannya. Menteri Negara RI terdiri atas 10 bidang strategis yang harus dipimpin seorang menteri negara. Ke-10 bidang tersebut adalah :

1. Menteri Negara Riset dan Teknologi,
2. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup,
4. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,
5. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
6. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional,
8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara,
9. Menteri Negara Perumahan Rakyat, dan
10. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

Menteri Departemen, adalah para menteri yang diangkat presiden dan mengatur bidang kerja spesifik. Menteri Departemen mengepalai satu departemen. Di Indonesia kini dikenal ada 21 Departemen yang dipimpin seorang menteri. Departemen-departemen tersebut adalah :

1. Sekretaris Negara
2. Dalam Negeri
3. Luar Negeri
4. Pertahanan
5. Hukum dan HAM
6. Keuangan
7. Energi dan Sumber Daya Mineral
8. Perindustrian
9. Perdagangan
10. Pertanian
11. Kehutanan
12. Perhubungan
13. Kelautan dan Perikanan
14. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
15. Pekerjaan Umum
16. Kesehatan
17. Pendidikan Nasional
18. Sosial
19. Agama
20. Kebudayaan dan Pariwisata
21. Komunikasi dan Infomatika

Lembaga Setingkat Menteri

Lembaga Setingkat Menteri adalah lembaga-lembaga yang secara hukum berada di bawah Presiden. Namun, lembaga ini memiliki karakteristik tugas khas yang membutuhkan tata cara pengurusan tersendiri. Di Indonesia, lembaga setingkat menteri terdiri atas :

1. Sekretaris Kabinet
2. Kejaksaan Agung
3. Tentara Nasional Republik Indonesia
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia

LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen)

LPND mirip dengan kementrian departemen, akan tetapi lebih sempit wilayah yang dibidangi dan biasanya dikepalai oleh seorang Kepala. LPND yang dikenal di Indonesia adalah :

1. Arsip Nasional Republik Indonesia
2. Badan Intelijen Negara
3. Badan Kepegawaian Negara
4. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal
6. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
7. Badan Metereologi dan Geofisika
8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
9. Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi
10. Bedan Pengawas Tenaga Nuklir
11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
12. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
13. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
14. Badan Pertanahan Nasional
15. Badan Pusat Statistik
16. Badan Standarisasi Nasional
17. Badan Tenaga Atom Nasional
18. Badan Urusan Logistik
19. Lembaga Administrasi Negara
20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Nasional
21. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
22. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara merupakan lembaga usaha bernuansa profit yang dikelola oleh negara. Targetnya adalah pencapaian keuntungan guna mengisi kas negara dan membiayai keuangan lembaga-lembaga negara. Saat ini, Indonesia memiliki BUMN-BUMN sebagai berikut :

A. Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya

Perbankan :
• PT. Bank Ekspor Indonesia
• PT. Bank Mandiri, Tbk.
• PT. Bank Negara Indonesia, Tbk.
• PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk.
• PT. Bank Tabungan Negara

Asuransi :
• PT. ASABRI
• PT. Asuransi Ekspor Indonesia
• PT. Asuransi Jasa Indonesia
• PT. Asuransi Jasa Raharja
• PT. Asuransi Jiwasraya
• PT. Asuransi Kesehatan Indonesia
• PT. Jamsostek
• PT. Reasuransi Umum Indonesia
• PT. TASPEN
Jasa Pembiayaan
• Perum Pegadaian
• Perum Sarana Pengembangan Usaha
• PT. Danareksa
• PT. Kliring Berjangka Indonesia
• PT. PANN Multi Finance
• PT. Permodalan Nasional Madani

Jasa Konstruksi :
• Perum Pengembangan Perumahan Nasional
• PT. Adhi Karya, Tbk.
• PT. Brantas Abipraya
• PT. Hutama Karya
• PT. Istaka Karya
• PT. Nindya Karya
• PT. Pembangunan Perumahan
• PT. Waskita Karya
• PT. Wijaya Karya

Konsultasi Konstruksi :
• PT. Bina Karya
• PT. Indah Karya
• PT. Indra Karya
• PT. Virama Karya
• PT. Yodya Karya

Penunjang Konstruksi :
• PT. Amarta Karya
• PT. Jasa Marga

Jasa Penilai :
• PT. Biro Klasifikasi Indonesia
• PT. Sucofindo
• PT. Survai Udara Penas
• PT. Surveyor Indonesia

Jasa Lainnya :
• Perum Jasa Tirta I
• Perum Jasa Tirta II
• PT. Perusahaan Pengelola Aset

Telekomunikasi :
• Perum Produksi Film Negara

B. Logistik dan Pariwisata

Pelabuhan :
• PT. Pelabuhan Indonesia I
• PT. Pelabuhan Indonesia II
• PT. Pelabuhan Indonesia III
• PT. Pelabuhan Indonesia IV

Pelayaran :
• PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
• PT. Bahtera Adhiguna
• PT. Djakarta Lloyd
• PT. Pelayaran Nasional Indonesia

Kebandarudaraan :
• PT. Angkasa Pura I
• PT. Angkasa Pura II

Angkutan Darat :
• Perum Damri
• Perum PPD
• PT. Kereta Api Indonesia

Logistik :
• Perum Bulog
• PT. Bhanda Ghara Reksa
• PT. Pos Indonesia
• PT. Varuna Tirta Praksya

Perdagangan :
• PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia
• PT. PP Berdikari
• PT. Sarinah

Pengerukan :
• PT. Pengerukan Indonesia

Industri Farmasi :
• PT. Bio Farma
• PT. Indofarma, Tbk.
• PT. Kimia Farma, Tbk.

Pariwisata :
• PT. Bali Tourism & Development Corp.
• PT. Hotel Indonesia Natour
• PT. TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko

Kawasan Industri :
• PT. Kawasan Berikat Nusantara
• PT. Kawasan Industri Makasar
• PT. Kawasan Industri Medan
• PT. Kawasan Industri Wijaya Kusuma
• PT. PDI Pulau Batam

Usaha Penerbangan :
• PT. Garuda Indonesia
• PT. Merpati Nusantara Airlines

Dok dan Perkapalan :
• PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
• PT. Dok dan Perkapalan Surabaya
• PT. Industri Kapal Indonesia

C. Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan, dan Penerbitan

Perkebunan :
• PT. Perkebunan Nusantara I
• PT. Perkebunan Nusantara II
• PT. Perkebunan Nusantara III
• PT. Perkebunan Nusantara IV
• PT. Perkebunan Nusantara IX
• PT. Perkebunan Nusantara V
• PT. Perkebunan Nusantara VI
• PT. Perkebunan Nusantara VII
• PT. Perkebunan Nusantara VIII
• PT. Perkebunan Nusantara X
• PT. Perkebunan Nusantara XI
• PT. Perkebunan Nusantara XII
• PT. Perkebunan Nusantara XIII
• PT. Perkebunan Nusantara XIV
• PT. Rajawali Nusantara Indonesia

Pertanian :
• PT. Pertani
• PT. Sang Hyang Seri

Perikanan :
• Perum Prasarana Perikanan Samudra
• PT. Perikanan Samodra Besar
• PT. Perikani
• PT. Tirta Raya Mina
• PT. Usaha Mina

Pupuk :
• PT. Asean Aceh Fertilizer
• PT. Pupuk Sriwijaya

Kertas :
• PT. Kertas Kraft Aceh
• PT. Kertas Leces

Percetakan dan Penerbitan :
• Perum Percetakan Negara Indonesia
• Perum Percetakan Uang RI
• PT. Balai Pustaka
• PT. Pradnya Paramita

D. Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi :

Dok dan Perkapalan :
• PT. PAL

Pertambangan :
• PT. Antam, Tbk.
• PT. Pertamina
• PT. Sarana Karya
• PT. Timah, Tbk.

Energi :
• PT. Koneba
• PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk.
• PT. PLN
• PT. Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk.

Industri Berbasis Teknologi :
• PT. Batan Teknologi
• PT. Inka
• PT. Inti
• PT. LEN Industri

Baja dan Konstruksi Baja :
• PT. Barata Indonesia
• PT. Boma Bisma Indra
• PT. Krakatau Steel

Telekomunikasi :
• PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Industri Pertahanan :
• PT. DAHANA
• PT. PINDAD

Semen :
• PT. Semen Baturaja
• PT. Semen Gresik, Tbk.

Industri Sandang :
• PT. Bambrics Primissima
• PT. Ind. Sandang Nusantara

Aneka Industri :
• PT. Garam
• PT. Iglas
• PT. Industri Soda Indonesia

E. Perusahaan Patungan Minoritas (Kepemilikan saham pemerintah RI di bawah 51%)

Asuransi :
• PT. Asuransi Kredit Indonesia

Kawasan Industri :
• PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung
• PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut

Industri Berbasis Teknologi :
• PT. Dirgantara Indonesia

Telekomunikasi :
• PT. Indosat, Tbk.

Semen :
• PT. Semen Kupang


Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

Wantimpres adalah suatu dewan yang terdiri atas 9 orang yang fungsinya memberikan nasihat kepada presiden sehubungan dengan suatu permasalahan. Dewan Pertimbangan Presiden ini berada di bawah Presiden, sesuai Pasal 2 UU No.19 tahun 2006. Pemberian nasihat yang dilakukan Wantimpres bersifat wajib, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Syarat menjadi anggota Wantimpres adalah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Sesuai Pasal 9 UU No.19 tahun 2006, Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Wantimpres.

Yudikatif Indonesia

Pendahuluan. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.

Mahkamah Agung
Sebagai sebuah lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut adalah :

1. Fungsi Peradilan


  • membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali
  • memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sengketa akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI
  • hak uji materiil, yaitu menguji/menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi

2. Fungsi Pengawasan
  • pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
  • pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan.
  • pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung nomor 14 tahun 1985).

3. Fungsi Mengatur
  • mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung

4. Fungsi Nasehat
  • memberikan nasehat/pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
  • memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi

5. Fungsi Administratif
  • mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999.
  • mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan

Saat ini, Mahkamah Agung memiliki sebuah sekretariat yang membawahi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Penelitian dan Pelatihan dan Pendidikan, serta Badan Urusan Administrasi. Badan Peradilan Militer kini berada di bawah pengaturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

Mahkamah Agung memiliki 11 orang pimpinan yang masing-masing memegang tugas tertentu. Daftar tugas pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya, yaitu :
  • ketua
  • wakil ketua bidang yudisial
  • wakil ketua bidang non yudisial
  • ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI
  • ketua muda urusan lingkungan peradilan tata usaha negara
  • ketua muda pidana mahkamah agung RI
  • ketua muda pembinaan mahkamah agung RI
  • ketua muda perdata niaga mahkamah agung RI
  • ketua muda pidana khusus mahkamah agung RI
  • ketua muda perdata mahkamah agung RI

Selain para pimpinan, kini Mahkamah Agung memiliki 37 orang Hakim Agung.

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir atas pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penkhianatan terhadap negara, koruspsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya.

Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua menjabat selama 3 tahun.

Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi, para hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, ataupun pegawai negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Presiden. Seorang hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan lagi.

Hingga kini, beberapa perkara telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Perkara-perkara tersebut misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pemohon Edy Cahyono, et.al. Perkara lainnya misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atau, yang bersangkutan dengan hasil pemilu seperti Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Perhitungan Suara Hasil Pemilukada Kabupaten Belu Putaran II tahun 2008.


Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga tinggi negara yang bersifat independen dan relatif baru. Lembaga ini banyak berkaitan dengan struktur yudikatif oleh sebab ia bertugas menseleksi calon-calon hakim. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja :


  1. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
  2. melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
  3. menetapkan calon Hakim Agung, dan
  4. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

Di sisi lain, Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat dapat pula mengajukan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial.

Dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial dapat menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim, dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik.

------------------------------------------------               :)

Referensi :

    Undang-undang Dasar 1945 amandemen Keempat. Undang-undang No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial Undang-undang No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi www.mahkamahagung.go.id www.mahkamahkonstitusi.go.id/registrasi_perkara.php

Senin, 16 Mei 2011

Politik Indonesia

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia. Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.

Reformasi

Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak 1998 telah menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia.
Di antaranya adalah MPR yang saat ini telah dikurangi tugas dan kewenangannya, pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya Mahkamah Konstitusi, dan pembentukan DPD sebagai penyeimbang DPR.

Pemerintahan Daerah

Indonesia dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan undang-undang tersendiri mengenai pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten dan kota tersebut juga dibagi kedalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik tersebut dibagi kedalam satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan, desa, nagari, kampung, gampong, pekon, dan sub-distrik serta satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya oleh UUD NRI 1945.
Pemerintahan daerah pada tingkat propinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, fiskal-moneter, dan agama.